Posted by: system4inherit | January 12, 2009

Rilis Kandidat 2 Keluar-Sebagai Pelengkap Rilis Sebelum

Rilis Kandidat 2 (RC2) merupakan peningkatan aplikasi yang dilakukan dengan menambah jumlah ahli waris yang dapat dihitung, secara GUI aplikasi ini tidak mengalami perubahan dari versi beta 0.8. Namun dari segi kegunaan fungsi semakin ditingkatkan untuk melengkapi sesuai hukum syariat Islam.

Untuk aplikasi dapat di download di page todownload, saran dan komentar sangat membantu tim system4inherit untuk lebih giat memperbaiki dan meningkatkan performa aplikasi sehingga dapat digunakan oleh masyarakat umum.

Posted by: system4inherit | January 6, 2009

Akhirnya!!! Rilis Kandidat 1 keluar

Setelah cukup lama berkutat dan “bersemedi” dan dengan bantuan dari teman – teman, kolega, maupun pihak – pihak profesional kami tim system4inherit dengan bangga mengeluarkan aplikasi fuseE! RC1 (rilis kandidat 1), adapun aplikasi tersebut merupakan perbaikan dari aplikasi rilis beta yang memiliki kekurangan baik dari segi fungsi maupun banyaknya bug.

Untuk lebih jelasnya aplikasi dapat di download di sini, saran dan komentar sangat membantu tim system4inherit untuk lebih giat memperbaiki dan meningkatkan performa aplikasi sehingga dapat digunakan oleh masyarakat umum.

Posted by: system4inherit | January 3, 2009

Release FuseE! Beta 0.9

fusE! beta 0.9 merupakan software perbaikan yang dibangun oleh system4inherit dalam rangka untuk terus dan terus memperbaiki aplikasi sehingga sesuai dengan kaidah Islam. Aplikasi yang mengalami panyak pengembangan terutama terhadap developer ini dapat di download di page toDownload.

Penambahan dilakukan pada fungsionalitas agar dapat melakukan handler pada lebih banyak kasus, developer menambahkan javadoc untuk para developer luar yang ingin berpartisipasi dalam pengembangan aplikasi fuseE! ini.

Adapun berkat saran dari colega – colega untuk membiarkan user merasakan sendiri kelebihan dari aplikasi ini, sengaja untuk rilis ini tidak kami tampilkan kelebihannya, namun bisa user coba sendiri.

Posted by: system4inherit | January 3, 2009

Release FuseE! Beta 0.8

fusE! beta 0.8 merupakan software perbaikan yang dibangun oleh system4inherit dalam rangka untuk terus dan terus memperbaiki aplikasi sehingga sesuai dengan kaidah Islam. Aplikasi yang mengalami panyak pengembangan ini dapat di download di page toDownload.

Adapun berkat saran dari colega – colega untuk membiarkan user merasakan sendiri kelebihan dari aplikasi ini, sengaja untuk rilis ini tidak kami tampilkan kelebihannya, namun bisa user coba sendiri.

Posted by: system4inherit | December 3, 2008

FuseE! Alpha 0.8

FuseE! Alpha 0.8 (on develop)

fusE! alpha 0.8 merupakan software perbaikan yang dibangun oleh system4inherit dalam rangka untuk terus dan terus memperbaiki aplikasi sehingga sesuai dengan kaidah Islam. Untuk sementara aplikasi belum dapat diluncurkan hingga acara SESSINDO2008 (Seminar Sistem Informasi Indonesia 2008) dikarenakan berbagai hal, namun kami tetap memberikan progress seputar FuseE! Alpha 0.8 yang telah dikembangkan.

Dalam fuseE! alpha 0.8 terdapat perubahan – perubahan diantaranya:

  • Tampilan Graphical User Interface (GUI) mengalami perubahan yang “lebih nyaman” dilihat maupun dipahami.
  • Penambahan perhitungan akan ashabah (lihat literature waris) berupa anak laki – laki.

Kami menyadari keterbatasan menjadikan aplikasi ini kurang ’sempurna’ di hadapan para penggemar, namun dibalik itu semua fuseE! alpha 0.8 menyediakan perhitungan telah ditawarkan sebelumnya oleh fuseE! alpha 0.5 diantaranya:

  • Dapat menyelesaikan perhitungan harta bersih sebelum dibagi, banyak aplikasi yang ada dan sejenis belum menyertakan perhitungan ini. Padahal syarat harta yang dibagi adalah harta tersebut telah dikeluarkan terhadap tiga perkara (dapat dilihat di page tab literatur waris).
  • Dapat menyelesaikan perhitungan harta bersih sederhana, diantaranya
    • Jika yang meninggal adalah laki – laki, tidak memiliki hubungan darah dengan siapapun dan hanya meninggalkan ibu saja, maka ibu dapat 1/3 harta
    • Jika yang meninggal adalah laki – laki, tidak memiliki hubungan darah dengan siapapun dan hanya meninggalkan ayah saja, maka ayah dapat 1/6 dan sisa harta (ashabah akan keluar pada rilis fuseE! kedepan)
    • Jika yang meninggal adalah laki – laki, tidak memiliki hubungan darah dengan siapapun dan hanya meninggalkan istri saja, maka istri dapat 1/4 harta.
    • Jika yang meninggal adalah laki – laki, tidak memiliki hubungan darah dengan siapapun dan hanya meninggalkan ibu, ayah, istri dan seorang anak perempuan saja. maka ibu mendapat 1/6, Istri mendapat 1/8, anak perempuan mendapat ½ dan ayah mendapat 1/6 dan sisa hart
    • Anak laki – laki dapat menyebabkan anak perempuan menjadi ashabah (penghabis harta) dengan porsi bagian 2 bagian untuk anak laki – laki dan 1 bagian untuk anak perempuan (misal jika harta berjumlah 3 maka anak laki – laki mendapat 2/3 dan anak perempuan mendapat 1/3)

Adapun untuk lebih jelas dapat melihat tampilan pada print screen aplikasi fuseE! alpha 0.8 berikut:

screen1

screen 2screen 3

regard,

-communicator team project

Posted by: system4inherit | December 3, 2008

FuseE! License.. Lisensi Islam Berbasis Open Source

LISENSI ISLAM, SEBUAH DEKLARASI

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang,

Tergerak dari blog dosen mata kuliah Teknologi Open source yang kami ambil semester ini (bu Iin). Tim System4inherit ingin mengajak seluruh kalangan muslim baik pria maupun wanita untuk turut berjuang dan membesarkan nama besar Islam sebagai suatu agama yang terbukti sebagai agama sampai akhir jaman.

Ajakan ini terbesit dikarenakan pada saat fuseE! rilis alpha 0.5 ditelurkan dan hingga detik pembuatan posting ini kami tim system4inherit belum dapat menemukan adanya lisensi yang dapat menfasilitasi kebutuhan IT untuk perkembangan software maupun aplikasi Islam yang ada. Padahal, lisensi diperlukan untuk mengatur dan menjaga hak – hak kaum muslim terhadap aturan – aturan agama yang telah ditetapkan.

Singkat kata, kami tim system4inherit mengajak kalangan muslim untuk bersama – sama membangun lisensi islam yang kokoh, yang dapat memajukan dan mempererat persatuan islam. Sebagai awalan kami mendeklarasikan sebuah lisensi islam bernama fuseE! license version 1 yang diharapkan dapat terus berkembang sesuai dengan kaidah islam dan memenuhi kebutuhan umat islam.

Adapun isi dari lisensi fuseE! license adalah:

LICENSE TYPE(ENGLISH VERSION)


fuseE! License
Version 1,November 2008

fuseE! License is an open source license, it can be developed but developers are not allowed to erase the software creator name. DEVELOPER TEAM can add feature only based on three sources which are Al-Quran and Al-Hadist and Ij’tihad (if needed). Any source except three sources from above is prohibited or restricted and not allowed. Software which fulfills the criteria will be added in the next release by the CREATOR TEAM.  Other DEVELOPER TEAM can make a contribution by adding software development which is confirmed by the CREATOR TEAM to prevent from any possible inexpediency or incompatibility. Any development that has been confirmed and approved by the CREATOR TEAM will be launched in the next software release. The DEVELOPER TEAM name will be enclosed in the next release by the CREATOR TEAM. Release only can do by CREATOR TEAM.

Note: on this project, CREATOR TEAM is software creator TEAM

For confirmation you can email inherit.system@yahoo.co.id

LICENSE TYPE(INDONESIAN VERSION)

fuseE! License
Version 1,November 2008

fuseE! License merupakan license open source, dapat dikembangkan namun tidak diperkenankan menghapus nama dari pembuat software. TIM PENGEMBANG dapat menambahkan fitur dengan berpatokan hanya pada Al-Quran dan Al-Hadits dan Ij’tihad (jika perlu). Sumber lain yang menjadi dasar penambahan aplikasi dilarang keras dan tidak dibenarkan. Aplikasi yang memenuhi kriteria akan disertakan pada rilis selanjutnya oleh TIM PEMBUAT. TIM PENGEMBANG lain dapat berkontribusi menambah pengembangan dengan konfirmasi dari TIM PEMBUAT untuk mencegah kemungkinan ketidaksesuaian. Pengembangan yang telah dikonfirmasi dan disetujui oleh TIM PEMBUAT akan diluncurkan pada rilis berikut. Aplikasi yang dirilis menyertakan nama tim pengembang yang bersangkutan oleh TIM PEMBUAT.  Rilis  hanya berhak dilakukan oleh TIM PEMBUAT.

catatan: dalam hal ini TIM PEMBUAT adalah TIM yang membangun software

Untuk konfirmasi dapat dikirim pada alamat inherit.system@yahoo.co.id

Kami tim system4inherit percaya apabila kemampuan maksimal kami kurang bisa memenuhi perkembangan IT untuk agama Islam, akan ada para penerus yang dengan sukarela dan turut berjuang dalam memajukan perkembangan dunia IT Islam. Semoga apa yang tim system4inherit lakukan selalu dilandasi niat untuk tetap mengamalkan ilmu yang bermanfaat sehingga menjadi pahala untuk di akhirat kelak.

regard,

System4inhert teams

Posted by: system4inherit | November 6, 2008

AKHIRNYA!!! SOFTWARE WARIS RILIS ALPHA 0.5 DILUNCURKAN

fuseE! RILIS ALPHA 0.5

>rilis terbaru telah dengan penyempurnaan telah ada, dapat dilihat di

https://system4inherit.wordpress.com/

Setelah cukup lama “bersemedi” tim projek system4inherit menelurkan “gawean” kebanggaanya yakni fusE! rilis alpha 0.5.. Dengan berbekal iman dan takwa serta niat yang baik beserta amalah soleh dan kemauan keras serta sedikit kebanggaan bla..bla…bla… (mungkin rada panjang sehingga harus di skip) akhirnya software waris fuseE! 0.5 diluncurkan.

Tim project system4inherit menyadari banyaknya kekurangan dari software waris rilis alpha 0.5 yang ada kali ini dikarenakan beberapa faktor (termasuk faktor desakan pengumpulan uts tanggal 5 november kemarin (T_T)). Untuk itu diawal kami akan memberikan batasan ‘sementara’ dari aplikasi fuseE! alpha 0.5 yang diluncurkan diantaranya:

  • Penerima Waris adalah Dzawil furuudh/Ashhaabul Furuudh tanpa penghalang

(untuk lebih jelas dapat dibaca di page tab literatur waris)

o       Ibu

o       Ayah

o       Istri

o       Anak perempuan

  • Memasukan ahli waris masih belum dihandler, beberapa diantaranya
    • Ayah dapat dimasukkan lebih dari satu(mustahil anak tercipta dari 2 ayah)
    • Ibu dapat dimasukkan lebih dari satu (mustahil anak tercipta dari 2 ibu)
  • Perhitungan yang dilakukan masih banyak keterbatasan, beberapa diantaranya
    • Jika dimasukkan Ibu, Ayah, 2 orang istri, dan 2 orang anak perempuan. Semua pihak mendapat waris kecuali Istri ke-2 dan anak perempuan ke-2
    • Perhitungan – perhitungan kompleks sejenis.

Kami menyadari keterbatasan menjadikan aplikasi ini kurang ‘sempurna’ di hadapan para penggemar, namun dibalik itu semua fuseE! rilis alpha 0.5 menyediakan perhitungan yang cukup akurat dan terpercaya, diantaranya

  • Dapat menyelesaikan perhitungan harta bersih sebelum dibagi, banyak aplikasi yang ada dan sejenis belum menyertakan perhitungan ini. Padahal syarat harta yang dibagi adalah harta tersebut telah dikeluarkan terhadap tiga perkara (dapat dilihat di page tab literatur waris).
  • Dapat menyelesaikan perhitungan harta bersih sederhana, diantaranya
    • Jika yang meninggal adalah laki – laki, tidak memiliki hubungan darah dengan siapapun dan hanya meninggalkan ibu saja, maka ibu dapat 1/3 harta
    • Jika yang meninggal adalah laki – laki, tidak memiliki hubungan darah dengan siapapun dan hanya meninggalkan ayah saja, maka ayah dapat 1/6 dan sisa harta (ashabah akan keluar pada rilis fuseE! kedepan)
    • Jika yang meninggal adalah laki – laki, tidak memiliki hubungan darah dengan siapapun dan hanya meninggalkan istri saja, maka istri dapat 1/4 harta.
    • Jika yang meninggal adalah laki – laki, tidak memiliki hubungan darah dengan siapapun dan hanya meninggalkan ibu, ayah, istri dan seorang anak perempuan saja. maka ibu mendapat 1/6, Istri mendapat 1/8, anak perempuan mendapat ½ dan ayah mendapat 1/6 dan sisa hart

Adapun untuk lebih jelas dapat melihat tampilan pada print screen aplikasi fuseE! alpha 0.5 berikut:

Opening alpha 0.5

Count1 alpha 0.5

count2 alpha 0.5

count3 alpha 0.5

count ibu alpha 0.5

count ayah alpha 0.5

count istri alpha 0.5

count anak perempuan alpha 0.5

Dari keseluruhan perhitungan, tim projek system4inherit akan terus membenahi aplikasi untuk menyempurnakan sesuai dasar hukum syariat waris islam.

nb: mohon dukungan nya untuk berpartisipasi menjadi tester dan turut memberikan saran maupun komentar untuk membuat tim projek membenahi aplikasi demi kesempurnaan aplikasi

Regards,

Communicator team project.

Posted by: system4inherit | November 1, 2008

First GUI.. Menghitung Harta Waris Bersih Dari Beberapa Perkara

Dalam perhitungan harta waris Islam dimana sebelum mawaris (penerima waris) memperoleh harta waris, menurut DR.Hasniah Hasan dalam buku “Hukum Warisan Dalam Islam” harta yang ditinggalkan wajib dikeluarkan lebih dahulu beberapa perkara diantaranya:

1.Pentajhizan Mayat

Hak pertama adalah hak untuk membiayai perawatan jenazah muwaris (orang yang meninggal) itu sendiri, dan biaya perawatan jenasah orang wajib dinafkahi oleh muwaris (orang yang meninggal) dimasa hidupnya. Hak tersebut lazim disebut pentajhizan mayat. Apabila si mayat tidak meninggalkan harta pusaka maka kewajiban tersebut akan dibebankan kepada orang yang berkewajiban menafkahinya di masa hidupnya. Dan apabila kerabat terdekatnya pun tidak mampu maka biaya tersebut dikeluarkan dari baitul maal atau dari sumbangan harta muslim lainya.

2.Pembayaran Hutang

Setelah pentajhizan mayat ditunaikan, maka kelebihan harta peninggalan dugunakan untuk melunasi hutang daripada muwaris (orang yang meninggal).

3.Membayar Wasiat

Wasiat merupakan pesan muwaris (orang yang meninggal) sebelum meninggal untuk menyerahkan hartanya dengan catatan tidak lebih dari sepertiga harta peninggalan.

4.Hak Pusaka

Harta waris yang telah dikeluarkan untuk tiga perkara diatas maka sisanya akan dibagikan kepada ahli waris, apabila muwaris (orang yang meninggal) tidak mempunyai ahli waris, maka diambil langkah selanjutnya:

· Sisa harta diberikan kepada keluarga yang memiliki hubungan darah

· Jika masih ada sisa harta, maka digunakan untuk membayar atau memenuhi wasiat yang lebih dari sepertiga

· Apabila masih berlebih lagi, maka akan diserahkan kepada baitul maal untuk kepentingan kemashlahatan umat.

Setelah panjang mmahami arti dari pengertian diatas (T_T) maka kita beranjak pada tampilan program (^ ^) dimana tampilan (versi kasar tanpa image touch) ini menangani perhitungan untuk mencari harta bersih setelah ditunaikan 3 perkara, tampilan tersebut :

kemudian mengisi field – field yang ada, dan setelah semua field terpenuhi maka tekan tombol hitung untuk mengetahui hasil

maka prosedur menghitung harta bersih telah dilakukan, untuk menghitung harta bagi para ahli waris akan kami update lagi pada posting berikutnya

regard

nb: comment dan saran dari para pembaca sangat membantu kami dalam menyempurnakan aplikasi yang ada, untuk itu jangan sungkan untuk memberikan comment dan saran apapun bentuknya pada kami team project

Posted by: system4inherit | October 29, 2008

Apa itu fuseE! ?

PROJECT NAME     INHERIT SYSTEM

SOFTWARE NAME   fuseE!

DESCRIPTION

.

fuseE! adalah suatu aplikasi yang dirancang dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan perhitungan harta waris berdasarkan aturan Islam. fuseE! merupakan singkatan dari faroidh ultimate system extreeme edition, dimana sesuai dengan singkatanya merupakan aplikasi ampuh tingkat tinggi yang dapat menangani problematika harta waris. Masyarakat seringkali dibingungkan mengenai cara menghitung pembagian jumlah harta waris, untuk itu tidak jarang masyakat memanggil para ahli untuk menyelesaikan problematika mawaris. Dengan adanya fuseE! masyarakat tidak lagi perlu bingung maupun bimbang, dan masyarakat tidak perlu lagi direpotkan dengan memanggil para ahli yang berkompeten dibidang ahli waris. fuseE! memilihi beberapa kelebihan yakni FAMPIR

  • Fast, dalam menangani perhitungan
  • Accurat, yang sangat diperlukan oleh para ahli waris
  • Multi Platform, dapat bekerja di banyak sistem operasi
  • Portable, dapat dibawa ke mana – mana.
  • Inherit, dapat dikembangkan lebih lanjut
  • Reliable, dapat dipercaya / fungsi sesuai dengan sumber

Categories