Dalam perhitungan harta waris Islam dimana sebelum mawaris (penerima waris) memperoleh harta waris, menurut DR.Hasniah Hasan dalam buku “Hukum Warisan Dalam Islam” harta yang ditinggalkan wajib dikeluarkan lebih dahulu beberapa perkara diantaranya:
1.Pentajhizan Mayat
Hak pertama adalah hak untuk membiayai perawatan jenazah muwaris (orang yang meninggal) itu sendiri, dan biaya perawatan jenasah orang wajib dinafkahi oleh muwaris (orang yang meninggal) dimasa hidupnya. Hak tersebut lazim disebut pentajhizan mayat. Apabila si mayat tidak meninggalkan harta pusaka maka kewajiban tersebut akan dibebankan kepada orang yang berkewajiban menafkahinya di masa hidupnya. Dan apabila kerabat terdekatnya pun tidak mampu maka biaya tersebut dikeluarkan dari baitul maal atau dari sumbangan harta muslim lainya.
2.Pembayaran Hutang
Setelah pentajhizan mayat ditunaikan, maka kelebihan harta peninggalan dugunakan untuk melunasi hutang daripada muwaris (orang yang meninggal).
3.Membayar Wasiat
Wasiat merupakan pesan muwaris (orang yang meninggal) sebelum meninggal untuk menyerahkan hartanya dengan catatan tidak lebih dari sepertiga harta peninggalan.
4.Hak Pusaka
Harta waris yang telah dikeluarkan untuk tiga perkara diatas maka sisanya akan dibagikan kepada ahli waris, apabila muwaris (orang yang meninggal) tidak mempunyai ahli waris, maka diambil langkah selanjutnya:
· Sisa harta diberikan kepada keluarga yang memiliki hubungan darah
· Jika masih ada sisa harta, maka digunakan untuk membayar atau memenuhi wasiat yang lebih dari sepertiga
· Apabila masih berlebih lagi, maka akan diserahkan kepada baitul maal untuk kepentingan kemashlahatan umat.
Setelah panjang mmahami arti dari pengertian diatas (T_T) maka kita beranjak pada tampilan program (^ ^) dimana tampilan (versi kasar tanpa image touch) ini menangani perhitungan untuk mencari harta bersih setelah ditunaikan 3 perkara, tampilan tersebut :
kemudian mengisi field – field yang ada, dan setelah semua field terpenuhi maka tekan tombol hitung untuk mengetahui hasil
maka prosedur menghitung harta bersih telah dilakukan, untuk menghitung harta bagi para ahli waris akan kami update lagi pada posting berikutnya
regard
nb: comment dan saran dari para pembaca sangat membantu kami dalam menyempurnakan aplikasi yang ada, untuk itu jangan sungkan untuk memberikan comment dan saran apapun bentuknya pada kami team project


Hmm.. Kena perhitungan POM ( Pajak Orang Meninggal ) gak nih??
By: easycost on November 5, 2008
at 3:17 pm
for easycost:
masukan yang sangat berarti, akan kami coba cari petunjuk mengenai Pajak Orang Mati..
By: system4inherit on November 7, 2008
at 12:30 pm